Minggu, 21 September 2014

Konsep Dasar Etika Umum

Konsep Dasar Etika Umum
a)    Etika dan Moral
Etika atau ethics berasal dari bahasa yunani etos, yang artinya adat kebiasaan perilaku dan watak atau karakter, ahklak, perasaan, dan sikap cara berpikir.
Sedangkan, Moral, berasal dari bahasa Latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan standar perilaku dan nilai-nlai yang harus diperhatikan bila seseoang menjadi anggota masyrarakat dimana ia tinggal.

b)    Amoral dan Imoral
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata amoral berarti tidak bermoral atau tidak berakhlak. Sedangkan immoral berarti bertentangan dengan moralitas yang baik,secara moral buruk, tidak etis.

c)    Etika dan Etiket
Etiket berasal dan bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun.
Persamaan etika dengan etiket:
a. Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
b. Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaan antara etiket dengan etika:
Etiket :
1. Menyangkut cara sesuatu perbuatan yang harus dilakukan.
2. Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
3. Bersifat relative, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
4. Memandang manusia dari segi lahiriyah.
Etika :
1. Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2. Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3. Bersifat absolut, contoh “Jangan mencuri”, “Jangan berbohong”.
4. Memandang manusia dan segi bathiniah.

d)     Etika sebagai Cabang Filsafat
    Etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau -menerjemahkan berbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret.
Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia.
ebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi untuk semua manusia.

e)     Peranan Etika dalam Dunia Modern
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas
2.Timbulnya masalah-masalah etis baru
Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis.
3.Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal.
4. Hantaman gelombang modernisasi
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompok orang.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diriterhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia.

f)     Moral dan Agama
Agama mempumyai hubungan erat dengan moral. Dsar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Agama mengatur bagaimana cara kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya.

g) Moral dan Hukum
    hubungan antara moral dan hukum
Hukum tidak berarti banyak/hukurn akan kosong kalau tidak dijiwai moralitas , karena hukum selalu harus diukur dengan norma moral. Di sisi lain moral juga membutuhkan hokum, moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat, dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Walupun ada hubungan erat antara moral dan hukum namun perlu diperhatikan juga bahwa moral dan hukum tidak sama.
Perbedaan antara moral dan hokum:
1. Hukum lebih terkodifikasi (ditulis sistematis , disusun dalam undang-undang) dari pada moralitas dan kedudukannya lebih kokoh
2. Hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia namun hukum lebih memperhatikan perilaku lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang.
3. Hukum sebagian besar menjaga kepentingan masyarakat, hukum sebagian besar dapat dipaksakan, orang yang melanggar hukum sebagian besar dipaksakan tapi norma tidak dapat dipaksakan.
4. Hukum didasari atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara Moralitas didasari pada norma-norma moral yang melebihi para. Individu dan  masyarakat.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar